Tugas Pokok dan Fungsi
Berpedoman pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah;
- Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah;
- Pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah;
- Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah;
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;
- Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah.