Jam

Email

diskominfo@tangerangselatankota.go.id
    
                        
    
                        
    
    					
    
                        
    
                        
    
    					
                        
    
                        
    
    					
    
                

Profil DISKOMINFO

Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK

Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK

Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi antara lain : 

  1. perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  6. pengoordinasian pelaksanaan layanan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dasar pusat data, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi;
  7. pengoordinasian pengelolaan nama domain dan sub domain;
  8. pengoordinasian monitoring, evaluasi dan pengendalian menara telekomunikasi;
  9. pengoordinasian penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah;
  10. pengoordinasian penyelenggaraan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;
  11. penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  12. penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  13. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  14. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.