Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK
Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi antara lain :
- perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pengoordinasian pelaksanaan layanan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dasar pusat data, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi;
- pengoordinasian pengelolaan nama domain dan sub domain;
- pengoordinasian monitoring, evaluasi dan pengendalian menara telekomunikasi;
- pengoordinasian penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.