Jam

Email

diskominfo@tangerangselatankota.go.id
    
                        
    
                        
    
    					
    
                        
    
                        
    
    					
                        
    
                        
    
    					
    
                

Profil DISKOMINFO

Bidang Penyelenggaraan Statistik & Layanan Informasi Publik

Bidang Penyelenggaraan Statistik & Layanan Informasi Publik

Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  2. perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  3. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  5. pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan sub urusan pemerintahan Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  6. pengoordinasian pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;
  7. pengoordinasian peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Daerah dalam peningkatan mutu statistik Daerah yang terintegrasi;
  8. pengoordinasian penyusunan metadata statistik sektoral; i. pengoordinasian peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
  9. pengoordinasian pelaksanaan pengembangan infrastruktur statistik sektoral; k. pengoordinasian penyelenggaraan otorisasi statistik sektoral;
  10. pengoordinasian pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik; m. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  11. pelaksanaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Daerah;
  12. pengoordinasian pelaksanaan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
  13. pengoordinasian pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  14. penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  15. penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  16. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
  17. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.