Bidang Penyelenggaraan Statistik & Layanan Informasi Publik
Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan strategis dan teknis serta penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas bawahan lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja bawahan lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan sub urusan pemerintahan Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- pengoordinasian pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;
- pengoordinasian peningkatan kapasitas sumber daya manusia Pemerintah Daerah dalam peningkatan mutu statistik Daerah yang terintegrasi;
- pengoordinasian penyusunan metadata statistik sektoral; i. pengoordinasian peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
- pengoordinasian pelaksanaan pengembangan infrastruktur statistik sektoral; k. pengoordinasian penyelenggaraan otorisasi statistik sektoral;
- pengoordinasian pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik; m. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pengoordinasian pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
- penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- penyusunan pelaporan dan penetapan kinerja bawahan lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Bidang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Layanan Informasi Publik;
- pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.