Jam

Email

diskominfo@tangerangselatankota.go.id
    
                        
    
                        
    
    					
    
                        
    
                        
    
    					
                        
    
                        
    
    					
    
                

HALAMAN KEGIATAN

Pemkot Siap Jalankan SP4N Lapor di Kota Tangerang Selatan

CIPUTAT – Pemerintah Kota Tangerang Selatan Melalui Tim Koordinasi Pengelola Pengaduan Masyarakat melakukan Sosialisasi kepada Pejabat Penghubung dan Operator Pada Perangkat Daerah di ruang Command Center Balaikota Balaikota Tangerang Selatan, Ciputat pada Rabu, (16/10).

Sosialisasi ini dalam rangka pembekalan materi dan Pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang diberikan oleh Rosikin, Analis Kebijakan Muda Pada Asisten Deputi Perumusan Digital Pelayanan Publik Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan TB. Asep Nurdin, menyampaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan acuan dasar untuk memberikan kepastian dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara di bidang pelayanan publik.

Hak dan kewajiban antara masyarakat dan penyelenggara diatur sedemikian rupa sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

“Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan dan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nomor Nasional Tahun 2020 – 2024 Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 130.1/Kep.253-Huk/2021 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Statistik Sektoral dan Informasi Publik Ahmad Syatiri menambahkan bahwa SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan MenpanRB RI nomor 680 Tahun 2020 Pada tanggal 27 Oktober 2020, dan ini berlaku secara nasional.

Untuk itu, Diskominfo melakukan sosialisasi dan pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Penghubung pada Perangkat Daerah yang hadir secara Online dan para staf dari Perangkat Daerah selaku operator yang hadir secara offline.

Syatiri berharap bisa mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih baik.

“Pada Kegiatan ini, updating akun masing-masing Perangkat Daerah pembekalan kepada Operator pada Perangkat Daerah dan pembuatan akun komunikasi di media sosial dalam memudahkan komunikasi, konsultasi dan koordinasi antara Pengelola Pengaduan pada Sekretariat SP4N LAPOR Kota dengan Operator pada Perangkat Daerah” pungkasnya.