Sekilas DISKOMINFO
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik. Dahulunya Dinas komuniksi dan Informatika Kota Tangerang Selatan memiliki nama (Nomenklatur) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 6 tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan dan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan yang mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan komunikasi dan informatika.
Dalam rangka optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi yang didasarkan pada perda nomor 8 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kota Tangerang Selatan mengalami perubahan termasuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah salah satu perangkat daerah yang terpisah menjadi dua (2) Dinas yaitu Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan mengalami perubahan struktur organisasi kembali sekaligus dengan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sesuai amanat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan yang baru berpedoman pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.