Jam

Email

diskominfo@tangerangselatankota.go.id
    
                        
    
                        
    
    					
    
                        
    
                        
    
    					
                        
    
                        
    
    					
    
                

HALAMAN KEGIATAN

Optimalkan Pelayanan Pengaduan, Diskominfo Terapkan SP4N-LAPOR

 

CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika resmi menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Keputusan Menteri PAN RB RI Nomor 680Tahun 2020.

Launching SP4N LAPOR! bersamaan dengan launching Portal Satu Data Kota Tangerang Selatan dilaksanakan Di Ruang Blandongan Gedung Utama Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin, (12/12).

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyampaikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Pada Tanggal 20 September 2021 telah membentuk Tim Koordinasi pengelola pengaduan masyarakat yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 130.1/Kep.253-Huk/2021.

Tujuannya agar terus aktif melakukan koordinasi dalam penerapan SP4N LAPOR!, melalui penyusunan program, rencana kerja, inventarisasi, pemetaan Dan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah. Dan dapat membantu dan merespon disposisi dari Koordinator SP4N LAPOR! Kota Tangsel dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing.

“Selain sebagai kunci dalam perbaikan kualitas pelayanan publik yakni memastikan tindaklanjut atas pengaduan, sosialisasi dan edukasi kepada mayarakat dan memanfaatkan data pengaduan pada SP4N LAPOR! Untuk diolah menjadi dasar sebuah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan mengatakan SP4N-LAPOR telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Keputusan MENTERI PAN-RB.

"Dan ini berlaku secara nasional," ujarnya.

Dijelaskan olehnya, dengan diterapkannya SP4N-LAPOR, aplikasi Siaran Tangsel tetap digunakan namun dengan fungsi yang berbeda nantinya.

"Apa-apa yang kita lakukan ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.