Bidang Pengelolaan Aplikasi & Persandian
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan aplikasi dan integrasi sistem informasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi, serta persandian dan keamanan informasi.
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian memiliki fungsi :
- Pengoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman norma, standar, prosedur dan kriteria di lingkup bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
- Perumusan perencanaan, pelaksanaan program dan anggaran di lingkup bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
- Pengoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas di lingkup bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas di lingkup bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;
- Pelaksanaan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- Pengoordinasian pembangunan, pengembangan, pengintegrasian dan pemeliharaan sistem aplikasi;
- Pengoordinasian inventarisasi sumber kode dan struktur database sistem aplikasi;
- Pengoordinasian penyedian dan pengelolaan sarana, prasarana dan pemeliharaan pusat data;
- Pelaksanaan layanan infrastruktur dasar pusat data, disaster recovery center dan teknologi informasi komunikasi Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan layanan keamanan informasi E-government;
- Pelaksanaan layanan akses internet dan intranet;
- Pengoordinasian penyediaan sarana, prasarana dan pemeliharaan infrastruktur jaringan teknologi informasi komunikasi;
- Pengoordinasian rekomendasi/pertimbangan teknis pembangunan jaringan komunikasi;
- Penyusunan tata kelola, manajemen risiko serta kelaikan infrastruktur dan jaringan komunikasi;
- Pengoordinasian layanan filter konten negatif;
- Pengoordinasian penetapan alokasi internet protokol dan numbering di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pengoordinasian penyelenggaraan persandian;
- Pengoordinasian pengamanan sistem keamanan teknologi informasi komunikasi;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan di Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian;